oleh: Abu Athiyyah As-Salafy
Pembagian Air
Para ulama Rahimahumullah berselisih tentang masalah pembagian air:
Jumhur ulama berpendapat bahwa air terbagi menjadi tiga: Suci dan mensucikan, suci tapi tidak dapat mensucikan, dan najis. Mereka berpendapat bahwa air yang dicampuri benda yang suci seperti sabun atau semisalnya dan merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, atau warna) maka air tersebut suci pada zatnya tetapi tidak dapat mensucikan.
Diantara dalil yang mereka gunakan adalah hadits Abu Hurairah Radhiallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi berkata tentang air laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci dan mensucikan airnya dan halal bangkainya” (Diriwayatkan oleh Abu Daud [83], An-Nasa’i [1/50], At-Tirmidzi [69], Ibnu Majah [386], Ibnu Abi Syaibah [1/131], Ahmad [2/237], Asy-Syafi’I [1/23], semuanya dari jalan Malik dari Shafwan Bin Sulaim dari Sa’id Bin Salamah dari Al-Mughirah Bin Abi Burdah dari Abi HUrairah Radhiallahu Anhu, dan hadits ini di shahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Irwaul Ghalil [1/42-43]).
Sisi pendalilannya: Bahwa para sahabat Radhiallahu Anhum mengetahui bahwa air laut bukanlah najis, kalau begitu berarti air laut tersebut thahir (suci pada dzatnya), akan tetapi para sahabat tidaklah mengetahui apakah air laut itu thahur (dapat mensucikan) atau tidak? Oleh karena itulah mereka bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tentang hal tersebut. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat melihat bahwa di sana ada air yang suci tapi tidak dapat mensucikan. (lihat Al-Majmu’ [1/130]).
Sebagian para ulama berpendapat bahwa air terbagi menjadi dua: Suci dan mensucikan dan Najis, dan ini adalah satu riwayat dari pendapat Al-Imam Ahmad, pendapat Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Al-Imam Asy-Syaukani. Mereka berpendapat bahwa air yang dicampuri benda yang suci walaupun merubah salah satu dari tiga sifatnya tersebut maka dianggap sebagai air yang suci dan mensucikan selama air tersebut tidak keluar dari namanya sebagai air mutlak. Contoh air yang kejatuhan sedikit sabun sehingga tercium dari air tersebut bau sabun. Selama air tersebut tidak berubah kemutlakannya sebagai air, yakni selama air tersebut tidak berubah menjadi air sabun maka air tersebut tetap suci dan mensucikan.
Diantara dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh (menggauli) perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…..” (Al-Maidah : 6).
Sisi pendalilannya adalah: Bahwa kata ‘air’ di sini berbentuk nakirah yang berada dalam susunan kalimat penafian, sehingga mencakup semua jenis air; mutlak ataupun muqayyad, musta’mal ataupun gairu musta’mal, yang keluar adalah air najis dengan dalil ijma’ dan yang lainnya tetap dalam keadaan suci dan mensucikan. (Majmu’ Al-Fatawa [21/25], Al-Kafi [2/5]).
Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata: ” Firman Allah “lalu kamu tidak memperoleh air”. Maka Thaharah itu berdasarkan zhahir dari kitabullah dengan seluruh air kecuali yang dilarang oleh Al-Qur’an, Sunah, atau ijma’. Dan air yang dilarang oleh ijma’ untuk berthaharah dengannya adalah air yang didominasi oleh najis dengan warna atau rasa atau bau”. (Al-Awsath [2/268]).
Dalil yang lain adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri Raadhiallahu Anhu:
أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِىَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلاَبِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
“Bahwa ditanyakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, bolehkah kami berwudhu dari sumur budha’ah, sedangkan sumur tersebut dilemparkan padanya carik-carik kain bekas pengalas haid, bangkai anjing dan kotoran. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab: “Air tersebut suci dan mensucikan, tidak dinajisi oleh sesuatu apapun juga.” (Diriwayatkan oleh Ahmad [3/31], Abu Daud [66]. At-Tirmidzi [66], An-Nasai [1/174], Ad-Daraquthni [1-29-30], Al-Baihaqi [1/257], semuanya dari jalan Abu Umamah dari Al-Walid Bin Katsir dari Muhammad Bin Ka’ab dari Ubaidillah Bin Abdillah Bin Rafi’ Bin Khudaij dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu Anhu. Dan hadits ini di di shahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ [14]).
Sisi pendalilan dalam hadits ini: Bahwa hadits Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu Anhu menetapkan satu pembagian air yaitu air yang suci dan mensucikan, dan air najis telah ditetapkan dengan ijma’. Maka inilah dua pembagian air; salah satunya ditetapkan oleh hadits Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu Anhu dan yang lainnya ditetapkan dengan ijma’, sehingga tinggallah air suci tapi tidak mensucikan tanpa dalil yang menetapkannya, sehingga air terbagi menjadi dua: suci dan mensucikan dan najis dan tidak ada pembagian yang ketiga.
Dan yang benar dalam masalah ini –Wallahu A’lam- adalah pendapat para ulama yang mengatakan bahwa air terbagi dua; suci dan mensucikan dan najis. Dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh sekelompok ulama di zaman ini, diantaranya adalah Asy-Syaikh Abdurrahman AS-Sa’dy Rahimahullah sebagaimana dalam Al-Ikhtiyaraat Al-Jaliyyah [955], Asy-Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Alus Syaikh Rahimahullah sebagaimana dalam majmu’ fatawa beliau [2/27], Asy-Syaikh Bin Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullah sebagaimana dalam Ghayatul Maram karya Al-’Ubaikan [1/115], Asy-Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah sebagaimana dalam Asy-Syarhul Mumti’ [1/404], dan Asy-Syaikh Shaleh Al-Fauzan Hafizhahullah dalam Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiyyu [18]. Wallahu A’lam.








