Sunnah Yang Terabaikan (3)

Oleh: Abu Athiyyah As-Salafy

1. Bertakbir Setelah Selesai Salam Dari Shalat Lima Waktu

Disunnahkan setelah selesai salam dari salat lima waktu untuk mengucapkan takbir, berdasarkan hadits Abdullah Bin Abbas Radhiallahu Anhuma beliau berkata:
مَا كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِالتَّكْبِيرِ

“Tidaklah kami mengetahui selesainya shalat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kecuali dengan takbir” (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

Al-Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berdalilkan dengan hadits di atas tentang baiknya mengangkat suara dengan bertakbir seiring dengan selesainya shalat. (lihat Al-Muhalla karya Al-Imam Ibnu Hazm [4/260] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Al-Imam Ibnu Rajab Rahimahullah berkata: “Dalam riwayat Imam Ahmad, dari jalan Sufyan dari Amr dengan sanad sebelumnya (yakni dari Abu Ma’bad maula Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma,-pen) dan terdapat tambahan: Berkata Amr, saya berkata kepadanya (Abu Ma’bad): “Sesungguhnya kaum muslimin, apabila imam telah selesai salam dari shalat yang wajib mereka bertakbir sebanyak tiga kali.”

Hunail berkata: Saya telah mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: Ali Bin Tsabit telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Washil telah meceritakan kepada kami (dia berkata): “saya melihat Abdullah Bin Abbas jika dia shalat dia bertakbir tiga kali” Saya (Hunail) berkata kepada Ahmad: “(Takbir itu) setelah shalat?” dia menjawab: “Demikianlah” Saya (Hunail) berkata kepadanya: “Haditsnya Amr dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas: “Dahulu kami mengetahui selesainya shalat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan takbir” Mereka mengambilnya dari hadits ini? Dia (Imam Ahmad) menjawab: “Iya”. Ini disebutkan oleh Abu Bakr Abdul Aziz Bin Ja’far dalam kitabnya ‘Asy-Syafi’. Maka jelaslah dengan ini bahwa makna takbir yang dikerjakan di zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di belakang shalat wajib adalah tiga kali takbir secara berturut-turut.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab [6/102] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita akan disunnahkannya bertakbir setelah selesai salam dari shalat lima waktu. Wallahu A’lam.

2. Berdizikir Dengan Jari-jari Tangan

Berdzikir adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat diperintahkan. Dzikir terbagi menjadi dua macam:

1 .Dzikir secara mutlak, yaitu dzikir yang diperintahkan tanpa ada ikatan waktu, tempat, atau jumlah tertentu, maka dzikir semacam ini tidak boleh dilakukan dengan menentukan jumlah-jumlah yang dikhususkan seperti seribu kali dan semisalnya.
Dzikir semacam ini sebagaimana dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya.” (Al-Ahzab : 41).
Membatasi suatu ibadah yang tidak dibatasi oleh Allah adalah menambah syari’at Allah. Allah tidak mengikat dengan jumlah tertentu dalam dzikir jenis ini merupakan kemurahan dan kemudahan dari Allah. Setiap hamba-Nya bebas berdzikir sesuai dengan kemampuannya tidak terikat dengan jumlah dzikir tertentu.

2. Dzikir muqayyad, yaitu dzikir-dzikir yang dianjurkan supaya dilakukan dengan hitungan tertentu seperti ucapan Subhanallah 33 kali, Alhamdulillah 33 kali, dan Allahu Akbar 33 kali setiap selesai dari shalat lima waktu, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda:
مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Barangsiapa yang mengucapkan Subhanallah di belakang setiap shalat 33 kali, Alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali, maka semua berjumlah 99 kali dan dia membaca untuk menggenapkan seratus “Laa Ilaaha Illallah Wahdahu La Syarikalahu, Lahul Mulku Walahul Hamdu Wa Huwa Ala Kulli Syaiin Qadiir” akan dihapuskan dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (Diriwayatkan oleh Muslim). Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda:

مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Barang siapa mengucapkan Subhanallahi wabihamdihi setiap hari sebanyak seratus kali, maka akan dihapuskan dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Berdzikir Disyari’atkan Dengan Menggunakan Ujung-ujung Jari-jari Tangan
Adapun yang disyari’atkan dalam dzikir muqayyad adalah dengan menggunakan ujung-ujung jari-jari tangan sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam kepada para istri dan kaum wanita dari kalangan sahabatnya. Beliau bersabda:
وَاعْقُدَنَّ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْؤُوْلَاتٌ وَمُسْتَنْطَقَاتٌ.

“Hitunglah dzikir itu dengan Al-Anamil ( ujung-ujung jari ) , karena sesungguhnya (Al-Anamil) itu akan ditanya dan akan dijadikan dapat berbicara (pada hari Kiamat).” (Diriwayatkan Oleh Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi, dihasankan oleh An-Nawawi dan Al-Hafizh, Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah: 1/186).

Adapun makna الأنَامِلُ (Al-Anamil) menurut Qatadah Rahimahullah adalah ujung-ujung jari, sedangkan menurut Ibnu Mas’ud, As-Suddi, dan Ar-Rabi’ Bin Anas Rahimahumullah adalah jari-jari tangan. (Tafsir Ibnu Katsir [2/108] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Dalam kitab Ash-Shihaah Fil Lughah karya Al-Jauhari disebutkan bahwa makna الأنَامِل adalah ujung-ujung jari-jari tangan. (Ash-Shihah Fil Lughah [2/233] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Dalam kitab Mukhtarus Shihah karya Zainuddin Ar-Razi disebutkan bahwa makna الأنَامِل adalah ujung-ujung jari-jari tangan. (Mukhtarus Shihah [1/322] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqaha disebutkan bahwa makna الأنَامِل adalah ujung jari tangan. (Mu’jam Lughah Al-Fuqaha [1/94] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Dari keterangan di atas jelaslah bahwa berdzikir disyari’atkan dengan ujung-ujung jari. Dan inilah cara yang paling mudah sesuai dengan Islam yang penuh dengan kemudahan, sehingga kaum muslimin dari semua kalangan dapat melakukannya tanpa menggunakan alat bantu seperti kerikil, biji-bijian, butiran-butiran tanah liat, atau alat penghitung modern, dan semisalnya.

Hukum Berdzikir Dengan Biji-biji Tasbih
“Biji tasbih” dalam bahasa Arab biasa disebut dengan istilah السُّبْحَةَ , atau مِسْبَحَةٌ , atau مَسَابِيْحُ , atau تَسَابِيْحُ , tetapi pemakaian makna ini hanya menurut kebiasaan yang berjalan saja.

Kalau kita memperhatikan penjelasan di atas, akan nampak bagi kita bahwa berdzikir dengan menggunakan biji-biji tasbih dan semisalnya menyelisihi sunnah, karena bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kepada para wanita mukminah dari kalangan sahabat untuk berdzikir dengan menggunakan ujung-ujung jari, dan juga menyelisihi apa yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah Bin ‘Amr Radhiallahu Anhuma beliau berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ بِيَمِينِهِ

“Dari Abdullah Bin ‘Amr Radhiallahu Anhuma berkata: “Saya melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menghitung bacaan tasbih dengan tangan kanannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya [4/299], Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [2/187] dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dhaifah [1/184]).

Inilah yang dipahami oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, generasi terbaik umat ini. Al-Imam Ad-Darimi Rahimahullah berkata:

أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبِى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ ، فَإِذَا خَرَجَ مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَجَاءَنَا أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِىُّ فَقَالَ : أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ بَعْدُ؟ قُلْنَا : لاَ ، فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ ، فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيعاً ، فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنِّى رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ آنِفاً أَمْراً أَنْكَرْتُهُ ، وَلَمْ أَرَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ إِلاَّ خَيْراً. قَالَ : فَمَا هُوَ؟ فَقَالَ : إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ – قَالَ – رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ قَوْماً حِلَقاً جُلُوساً يَنْتَظِرُونَ الصَّلاَةَ ، فِى كُلِّ حَلْقَةٍ رَجُلٌ ، وَفِى أَيْدِيهِمْ حَصًى فَيَقُولُ : كَبِّرُوا مِائَةً ، فَيُكَبِّرُونَ مِائَةً ، فَيَقُولُ : هَلِّلُوا مِائَةً ، فَيُهَلِّلُونَ مِائَةً ، وَيَقُولُ : سَبِّحُوا مِائَةً فَيُسَبِّحُونَ مِائَةً. قَالَ : فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ؟ قَالَ : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئاً انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ. قَالَ : أَفَلاَ أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِهِمْ. ثُمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلْقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ ، فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحِى بَابِ ضَلاَلَةٍ. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakam Bin Al-Mubarak (dia berkata): Telah memberitahukan kepada kami ‘Amr Bin Yahya, dia berkata: Saya telah mendengar ayahku menyampaikan hadits dari ayahnya, dia berkata: Dahulu kami duduk di depan pintu Abdullah Bin Mas’ud sebelum shalat ashar, maka jika beliau keluar kami berjalan bersamanya ke masjid. Kemudian Abu Musa Al-Asy’ari mendatangi kami dan berkata: “Apakah Abu Abdirrahman (Abdullah Bin Mas’ud) telah keluar menjumpai kalian sebelumnya?” Kami berkata: “Tidak” Maka dia duduk bersama kami hingga Abdullah Bin Mas’ud keluar. Maka ketika dia keluar, kami semua bangkit kepadanya. Maka Abu Musa berkata kepadanya: “Wahai Abu Abdirrahman, sesungguhnya saya tadi melihat di masjid perkara yang saya ingkari dan saya tidak melihat –segala puji hanya bagi Allah- kecuali kebaikan. Dia berkata: “Apakah itu?” Dia (Abu Musa) berkata: “Jika engkau masih hidup niscaya engkau akan melihatnya. Dia (Abu Musa) berkata selanjutnya: “Saya melihat di suatu masjid sekelompok orang berhalaqah-halaqah dalam keadaan duduk menunggu shalat, dalam setiap halaqah ada satu orang (sebagai pemimpin halaqah,-pen), dan ditangan-tangan mereka ada bebatuan kecil. Maka orang itu berkata: “Bertakbirlah kalian seratus kali” Maka merekapun bertakbir seratus kali. Orang itu berkata: “Bertahlillah kalian seratus kali” Maka merekapun bertahlil seratus kali. Orang itu berkata: Bertasbihlah kalian seratus kali” Maka merekapun bertasbih seratus kali. (Abdullah Bin Mas’ud) berkata: “Apa yang engkau katakan kepada mereka?” (Abu Musa) menjawab: “Saya tidak mengatakan sesuatu apapun kepada mereka, saya menunggu pendapatmu atau saya menunggu perintahmu. (Abdullah Bin Mas’ud) berkata: “Tidakkah engkau suruh mereka untuk menghitung dosa-dosa mereka dan saya menjamin untuk mereka bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang.” Kemudian dia berangkat dan kamipun berangkat bersamanya hingga dia mendatangi satu halaqah dari halaqah-halaqah tersebut, kemudian dia berhenti di depan mereka. Dia berkata: “Apa ini yang saya lihat kalian sedang mengerjakannya?” Mereka menjawab: “Wahai Abu Abdirrahman, Ini adalah bebatuan kecil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih.” Dia (Abdullah Bin Mas’ud) berkata: “Hitunglah dosa-dosa kalian, saya menjamin tidak akan hilang sedikitpun dari kebaikan-kebaikan kalian. Celakalah kalian wahai ummat Muhammad, betapa cepatnya kebinasaan kalian. Lihatlah para shahabat Nabi kalian Shallallahu Alaihi Wasallam masih sangat banyak, baju beliau belumlah usang, bejana beliau belumlah pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Apakah kalian berada di atas agama yang lebih mendapatkan petunjuk dari agamanya Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, ataukah kalian membuka pintu kesesatan.” Mereka menjawab: “Demi Allah wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menginginkan kecuali kebaikan.” Dia menjawab: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi tidak mendapatkannya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunannya [1/233] dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah [5/11].

Lihatlah bagaimana pengingkaran yang sangat keras dari Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu Anhu, seorang ulama dari kalangan para Shahabat Radhiallahu Anhum terhadap orang-orang di masjid tersebut karena mereka menghitung dzikir mereka dengan bebatuan kecil bukan dengan ujung-ujung jari sebagaimana yang disunnahkan. Maka bagaimanakah pendapat anda seandainya Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu Anhu masih hidup dan melihat beraneka ragam biji-biji tasbih di zaman kita ini, tentu beliau akan mengingkarinya dengan sangat keras.

Ibnu Wadhdhah dalam kitabnya ‘Al-Bida’ (hal.23) menyebutkan dengan sanadnya sampai kepada Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu Anhu bahwa dia melewati seorang wanita yang padanya ada untaian biji tasbih yang dia bertasbih dengannya, lalu Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu Anhu memutuskan untaian biji tasbih tersebut dan membuangnya. Kemudian dia melewati seorang lelaki yang bertasbih dengan menggunakan bebatuan kecil, maka Abdullah Bin Mas’ud menendangnya dengan kakinya dan berkata:

لَقَدْ جِئْتُمْ بِبِدْعَةٍ ظُلْمًا

“Sungguh kalian telah melakukan bid’ah yang gelap.” (Riwayat ini dijadikan hujjah oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’’’’’ifah [1/184]).

Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (2/160) meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada seorang wanita dari Bani Kulaib, dia berkata: “Aisyah Radhiallahu Anha melihatku bertasbih dengan menggunakan biji-biji tasbih. Maka dia berkata: “Di manakah Asy-Syawahid?, yakni jari-jari tangan.”

Dipahami dari perkataan Aisyah “Dimanakah Asy-Syawahid” yang beliau maksud adalah jari-jari tangan, menunjukkan pengingkaran beliau terhadap wanita tersebut yang menyelisihi sunnah dengan bertasbih menggunakan biji-biji tasbih bukan dengan jari-jari tangan.

Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah berkata: “Biji-biji tasbih adalah bid’ah, tidak ada di zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, hanya ada setelah zaman Beliau. Yang menguatkan hal ini adalah ucapan para ulama ahli bahasa bahwa lafazh ‘السُّبْحَة’ adalah istilah baru yang tidak dikenal oleh ahli bahasa.” (Adh-Dha’ifah : 1/184).

Berdzikir Dengan Kedua Tangan atau Tangan Kanan Saja?

Hal ini diperselisihkan oleh para ulama.

Pendapat pertama mengatakan bahwa berdzikir boleh menggunakan kedua tangannya baik kiri atau kanan. Dalilnya:
• Keumuman hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berdzikir dengan menggunakan “tangannya”, dan tangan mencakup tangan kanan dan kiri, sebagaimana dalam sebuah hadits:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ بِيَدِهِ

Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu Anhuma, beliau berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghitung dzikir dengan tangannya.”
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam sunannya [11/391] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Pendapat kedua mengatakan bahwa berdzikir dengan tangan kanan lebih utama. Dalilnya:
• Ada sebuah hadits shahih menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berdzikir dengan menggunakan tangan kanannya saja, sebagaimana hadits Abdullah Bin ‘Amr Radhiallahu Anhuuma, dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ بِيَمِينِهِ

“Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghitung dzikir dengan tangan kanannya.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya 4/299], Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra [2/187] dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh- Dhaifah [1/184]).

Dan pendapat yang kuat dalam masalah ini insya Allah adalah pendapat yang kedua yaitu berdzikir dengan tangan kanan saja, dan tidak selayaknya dengan tangan kiri, sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah (Fatawa Islamiyyah hal. 320), beliau berkata: “Sungguh telah sah dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau menghitung tasbihnya (dzikirnya) dengan tangan kanannya, dan barang siapa berdzikir dengan kedua tangannya maka tidak berdosa, lantaran riwayat kebanyakan hadits yang bersifat mutlak (mencakup tangan kedua tangan), akan tetapi berdzikir dengan tangan kanan saja lebih utama karena mengamalkan sunnah yang sah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.”

Pendapat ini juga sejalan dengan hadits lain tentang menggunakan anggota badan yang kanan dalam perkara yang terpuji, di antaranya:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Dari Aisyah Radhiallahu Anha, beliau berkata: “Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam suka mendahulukan bagian kanan baik dalam bersandal, bersisir, bersuci, dan setiap urusannya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s